SUMBARKITA.ID — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keputusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Padang yang membebaskan 13 terdakwa kasus ganti rugi pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pariaman, Safarman membenarkan dikabulkannya kasasi oleh MA tersebut.
“Benar, permohonan kasasi JPU terkait perkara uang ganti rugi pembebasan lahan tol yang diputus bebas PN Padang pada Rabu (24/8/2022), dikabulkan MA,” ungkap Safarman kepada Sumbarkita, Rabu (21/6/2023).
Safarman menyebut, upaya hukum yang dilakukan JPU dikabulkan oleh MA dengan mengadili sendiri perkara itu.
“Dan Hakim Agung memutuskan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana menurut memori kasasi JPU,” ujar Kasi Intel itu.
Dijelaskannya, 13 terdakwa itu diberikan hukuman penjara berbeda-beda, sesuai tindak pidana yang dilakukan.
“Masing-masing terdakwa dengan hukuman berbeda. Lebih rincinya nanti kami kabarkan lagi,” kata Safarman.
Sebelumnya, vonis bebas untuk 13 orang terdakwa itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Rinaldi Triandoko didampingi Hakim Anggota Juandra dan Hendra Joni, saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (24/8/2022).
Saat itu majelis hakim mengatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ganti rugi Taman Kehati untuk lahan Tol Padang-Pekanbaru.
Namun dengan dikabulkannya kasasi tersebut para terdakwa belum bisa dikatakan bebas.
Diketahui, 13 terdakwa tersebut yakni Jumadi dan Ricki Novaldi yang merupakan pegawai BPN. Sementara 11 terdakwa lainnya yakni Syamsuardi, Buyung Kenek, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Yuliswan, dan Terdakwa Upik. ***