Sumbarkita – Berkas kasus perkara pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) dengan tersangka Indra Septiarman dalam waktu dekat akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman oleh Pihak Polres Padang Pariaman.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir menyampaikan berkas perkara awalnya telah diserahkan ke kejaksaan namun belum lengkap, maka pihaknya kembali melengkapinya.
“Hal ini lantaran adanya keterangan pelaku di BAP yang berbeda saat rekonstruksi,” kata dia Rabu (23/10).
Ia menjelaskan sebelumnya dalam berkas ditetapkan pasal pembunuhan saja, namun setelah rekonstruksi ditemukan dugaan pembunuhan berencana.
“Oleh sebab itu, jaksa meminta polisi memasukkan ke dalam BAP pasal pembunuhan berencana. Jadi, dalam hal ini Indra dijerat dengan pasal pembunuhan berencana,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendri Firisa mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu berkas kasus Indra dari pihak kepolisian.