SUMBARKITA.ID — Polisi Sektor (Polsek) Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan menangkap dua orang pelaku dugaan pencurian hewan ternak jenis sapi.
Kapolsek Pancung Soal, AKP Dedi Antonis menyebut, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi tanggal 27 April 2023.
“Kejadiannya bertempat di Kebun Sawit Kampung Ujung Tanah, Kenagarian Palokan Inderapura, Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan,” ujar Kapolsek melalui keterangan resminya yang diterima Sumbarkita, Sabtu (29/4/2023).
Lebih lanjut kata Kapolsek, kedua pelaku yang diamankan berinisial YK (48 th) dan S (57 th), keduanya sama-sama warga Air Haji Tengah, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 480 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHP atas dugaan tindak pidana pencurian hewan ternak,” sebut Kapolsek.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pancung Soal untuk penyidikan lebih lanjut. ***