SUMBARKITA.ID — Tiga pria masing-masing RSW (33), RS (37) dan DYS (27) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jorong Mungkudu Kodok Nagari Limo Koto Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung. Ketiganya ditangkap lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu.
Kasat Narkoba Polres Sijunjung AKP Efendi mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (29/3/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti 9 paket ganja dan
satu bungkusan berisi narkoba jenis sabu.
AKP Efendi menuturkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas ketiga tersangka di rumah kontrakan tersebut.
“Setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata AKP Efendi.
Ia melanjutkan, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan masyarakat sekitar dan berhasil menemukan barang bukti tersebut.
Atas temuan itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. ***