SUMBARKITA.ID — Puluhan masyarakat Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Wali Nagari Ujung Gading terkait dugaan kesewenang-wenangan dari oknum Pj Wali Nagari setempat, Selasa (10/1/2023) pagi.
Peserta unjuk rasa ini terdiri dari para mantan Kepala Jorong dan masyarakat setempat. Dimana para Kepala Jorong ini diberhentikan secara sepihak oleh Pj Wali Nagari terhitung tanggal 31 Desember 2022 lalu.
Amril, mantan Kepala Jorong Situak Barat mengatakan mereka diberhentikan secara sepihak oleh Pj Wali Nagari tertanggal 31 Desember 2022 lalu dan diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.
“Selain itu hal ini juga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pasaman Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Nagari,” katanya saat dihubungi Sumbarkita.Id melalui telepon selularnya, Selasa (10/1/2023) siang.
Selain itu, Amril juga menilai adanya dugaan panitia seleksi yang dibentuk oleh Nagari tidak independen. Sebab diduga salah satu dari Panitia Seleksi merupakan pengurus partai politik.
“Nagari atau desa adalah pemerintahan yang diberikan untuk mengurus diri sendiri dan terlepas dari intervensi partai politik atau pemerintahan daerah,” tambahnya.
Selain itu, peserta aksi juga mempertanyakan perihal aset nagari berupa tanah yang berisi kebun sawit yang selama ini kebun tersebut dikelola oleh nagari, namun saat ini tiba-tiba dijual oleh Pemerintah Nagari tanpa alasan yang jelas.
Baca Juga: Unjuk Rasa di DPRD Sumbar, Mahasiswa Tuntut Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Dihapus
“Ini juga jelas bertentangan dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa/nagari. Dimana disebutkan bahwa Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah,” tegasnya.
Atas dasar itulah, mereka mempertanyakan sikap yang diambil oleh Pemerintah Nagari saat ini yang dengan sengaja diduga telah menjual aset nagari tersebut kepada salah seorang warga atas nama Rita yang juga merupakan seorang guru di daerah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Pj Wali Nagari belum dapat dikonfirmasi terkait kegiatan aksi tersebut. ***