SUMBARKITA.ID – Dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang yang diungkapkan sejumlah mahasiswa saat menggelar aksi demo perlu ditangani dengan cepat dan serius oleh rektor.
Hal itu disampaikan Ikatan Alumni (Iluni) UIN Imam Bonjol melalui Ketua Biro Kajian dan Advokasi, Adel Wahidi. Ia mengatakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen kepada mahasiswi harus segera ditindaklanjuti pimpinan kampus.
“Dalam menangani kasus ini, rektor dapat memedomani Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Adel menjelaskan Permendikbud itu lahir berdasarkan hasil bacaan terhadap realitas bahwa kekerasan atau pelecehan seksual itu sangat mungkin terjadi, tak kecuali di perguruan tinggi.
“Kasus pelecahan di kampus perlu pendekatan yang berbeda. Sebab ada relasi kuasa, antara dosen dan mahasiswa. Itu yang membuat korban biasanya memilih diam dan tidak mau melapor,” jelas Adel.
Maka, rektor wajib memberikan jaminan pendampingan, perlindungan dan pemulihan korban. Selain itu, kampus perlu menjamin bahwa identitas pelapor dan korban tetap dirahasiakan.
“Kampus juga harus memberikan layanan konseling, layanan kesehatan dan bantuan hukum bagi korban. Jaminan dan perspektif semacam itu akan membuat korban mau bicara melapor, karena korban percaya ia akan didengar dan dilindungi,” sebut Adel.