SUMBARKITA – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padang Pariaman menemukan banyak kafe dan tempat rekreasi di Padang Pariaman yang belum mengantongi izin dari pemerintah.
“Padahal usaha mereka omzetnya mencapai ratusan juta. Sebagian besar dari mereka (pemilik usaha) tidak mau mengurus izin usaha hingga saat ini,” kata Kepala DPMPTP Padang Pariaman, Yutriadi Rivai, Jumat (26/8/2022).
Temuan itu diakui Yutriadi membuat pihaknya dilematis. Pasalnya pemerintah tidak mungkin menutup begitu saja usaha yang belum mengantongi izin tersebut.
“Tentu tidak bisa juga menutup begitu saja, mereka telah banyak pula mengeluarkan modal untuk bangun usahanya,” katanya lagi.
Ketidakpatuhan pemilik usaha dalam mengurus izin, kata dia, sudah berlangsung sejak lama di Padang Pariaman.
“Ini sudah jadi persoalan klasik. Dari dulu hingga sekarang masih tetap sama, tidak banyak berubah,” ucapnya.
Pihaknya juga menemukan sebuah kafe yang saat ini banyak dikunjungi masyarakat. Sebab tidak mengantongi izin, keramaian di kafe itu malah menimbulkan kemacetan.
Tak hanya berdampak kepada terganggunya akses lalu lintas, usaha yang tidak memiliki izin itu juga membawa dampak buruk terhadap lingkungan hidup masyarakat.
“Ada juga terkait izin kolam renang, yang sampai saat ini belum lagi mengurus izinnya,” kata Yutriadi
Dalam mengatasi hal tersebut, selain memberikan imbauan, pihaknya juga memberikan tindakan persuasif kepada pemilik usaha untuk segera mengurus izin.
“Kami telah mencetak spanduk yang akan ditempel pada tempat usaha-usaha itu. Di spanduk tertulis bahwa bangunan itu tidak memiliki izin,” katanya.
Setidaknya ada 100 lembar spanduk yang berisi pemberitahuan itu yang akan pihaknya pasang di lokasi atau tempat usaha yang belum memiliki izin
“Pemasangannya akan dilakukan dalam minggu depan,” katanya menutup. (*)
Editor: RF Asril