SUMBARKITA.ID — Kementerian Sosial (Kemensos) cabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pencabutan izin itu buntut dari dugaan terjadinya pelanggaran aturan yang dilakukan ACT.
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi resmi menandatangani Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tertanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir Effendi, Selasa (5/7/2022).
Salah satu dugaan pelanggaran yang dilakukan ACT adalah terkait pengambilan donasi sebesar 13,5 persen. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Baca Juga: Isu Penyelewengan Dana Umat, Begini Pengakuan Mantan dan Karyawan Aktif ACTÂ
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan pihaknya menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
“Angka 13,7 persen itu tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul,” demikian keterangan Kemensos.
Muhadjir mengatakan pemerintah responsif terhadap hal-hal yang dinilai meresahkan masyarakat. Pihaknya juga akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain sekaligusn untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. (*)