SUMBARKITA.ID — Melonjaknya kasus COVID-19, membuat hampir semua kegiatan dibatasi. Termasuk soal ibadah Salat Jumat. Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah pernah mengeluarkan fatwa.
“Jika di suatu daerah berada di zona merah, sebaiknya umat Islam tidak melaksanakan salat berjamaah di masjid. Termasuk salat Jumat. Jadi salat berjamaah di rumah saja. Jadi cukup diganti dengan salat Zuhur,” ujar Wakil Ketua MUI Anwar Abbas di Jakarta, Kamis (24/6).
Menurutnya, kebijakan meniadakan salat Jumat bukan hal baru. Terutama di Jakarta. Kebijakan ini pernah diterapkan di masa-masa awal pandemi virus Corona tahun lalu.
Pemerintah telah menetapkan status Jakarta zona merah sehingga harus diperketat. Anwar Abbas meminta masyarakat mengikutinya.
“DKI kan luar biasa orang keluar-masuk. Pemerintah sudah menetapkan di daerah mana yang sangat tinggi,” jelas Anwar.
Dia meminta agar pemerintah menerapkan status kawasan didasarkan data lapangan dan pendapat ahli.
“Cara menentukan merah atau tidak, bukan dari pemerintah saja. Tetapi berdasarkan fakta dan para ahli,” imbuhnya dilansir FIN.
Seperti diketahui, MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai salat Jumat pada 2020. Fatwa tersebut berjudul ‘Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19’.
Ada 9 ketentuan hukum yang mendasari fatwa itu. Pada ketentuan ke-3 disebutkan bisa meninggalkan salat Jumat apabila seseorang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi. (sk/fin)