Sumbarkita—Bupati Pasaman Barat, Yulianto, berjanji menelusuri dugaan terjadinya penyelewengan hasil aset penunjang pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa (TKD) Muara Kiawai, di Kecamatan Gunung Tuleh, milik pemkab setempat.
Dugaan penyelewengan hasil aset tersebut diduga terjadi sejak CV Aidil Abdi sebagai pemenang lelang atas pengelolaan aset Pemkab Pasaman Barat itu diputus kontraknya di pertengahan jalan oleh pemerintah daerah setempat pada 27 Juni 2023. Sejak kontrak tersebut diputus, aset penunjang PAD Pasaman Barat itu dikelola oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan setempat untuk memaksimalkan pendapatan daerah. Namun, hal itu berujung pada tidak maksimalnya pendapatan dan diduga terjadinya penelantaran aset pemerintah tersebut.
“Terkait dugaan terjadi penyelewengan dana hasil penjualan tandan buah segar (TBS) pada kebun TKD Muara Kiawai, saya ada mendengar baru-baru ini,” kata Yulianto kepada Sumbarkita.id di Kantor DPRD Pasaman Barat, Rabu (9/4).
Ia mengaku belum menindaklanjuti informasi dugaan penyelewengan itu karena setelah dilantik menjadi bupati pada 25 Maret 2025, ia belum bisa bekerja secara maksimal lantaran dalam suasana Lebaran dan liburan.
“Tidak adanya pemasukan PAD dari kebun kelapa sawit TKD ini, saya ada mendengar baru-baru ini. Namun, karena suasana masih liburan waktu itu, saya belum bisa menindak lanjuti. Ke depan akan kita prioritaskan (tidak lanjut dugaan penyelewengan itu),” tutur Yulianto.
Yulianto menegaskan bahwa permasalahan atau polemik yang terjadi pada aset pemerintah daerah tersebut sudah lama terjadi. Dengan kata lain, katanya, hal itu terjadi dari zaman pemerintahan sebelumnya.
“Masalah TKD, setelah dilantik hingga sekarang, belum saya cek dan nanti akan saya cek. Hal-hal dugaan terjadinya penyelewangan dana hasil penjualan TBS dari kebun kelapa sawit TKD ini akan kami telusuri segera,” ucap Yulianto.
Disamping itu, Yulianto mengungkapkan bahwa secara teknis perkebunan, kelapa sawit yang berusia di atas 25 tahun sudah sepantasnya diremajakan. Karena kelapa sawit yang ada di TKD Muara Kiawai sudah sekitar 29 tahun, ia mengatakan bahwa kelapa sawit di sana sangat pantas diremajakan
Selain itu, Yulianto mengaku belum mendengar adanya laporan warga yang telah masuk ke Kejaksaan Negeri Pasaman atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset pemerintah daerah pada kebun kelapa sawit TKD Muara Kiawai.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Pasaman Barat, Nefri Asnawi Nasution, meminta pemerintah setempat untuk memperhatikan aset penunjang PAD dan bertindak tegas jika terjadi dugaaan pencurian atau penyelewengan dana hasil penjualan TBS kelapa sawit di kebun TKD Muara Kiawai.
“Kami meminta penegak hukum untuk bertindak cepat dan mendukung setiap langkahnya jika ada laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang jabatan yang merugikan daerah,” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.