Sumbarkita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati beserta nomor urut untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasaman 2025, Minggu (23/3). Penetapan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan sebelumnya.
Ketua KPU Pasaman, Taufiq mengatakan bahwa proses penetapan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita telah sampai pada tahapan penetapan nomor urut, dan menjalankan ketentuan sesuai dengan PKPU 8 tahun 2024,” ujarnya.
Berdasarkan Berita Acara Nomor 101/PL.02.3-Pu/1308/2025, KPU secara resmi mengumumkan daftar pasangan calon beserta nomor urut mereka.
- Pasangan nomor urut 1 yaitu Welly Suhery – Parulian, diusung oleh PKB, PDIP, PAN, dan PBB.
- Pasangan nomor urut 2 yaitu Mara Ondak – Desrizal, diusung oleh Partai Gerindra, Golkar, NasDem, PKS, PSI, dan PPP.
- Pasangan nomor urut 3 yaitu Sabar AS – Sukardi, diusung oleh Partai Demokrat.
Penetapan ini merupakan bagian penting dalam tahapan Pilkada 2024. Setelah mendapatkan nomor urut, setiap pasangan calon dapat melanjutkan ke tahapan kampanye yang dijadwalkan berlangsung mulai 26 Maret hingga 15 April 2025, sesuai dengan amar putusan MK.
Sementara untuk pelaksanaan PSU akan dilakukan pada tanggal 19 April 2025.