Sumbarkita – Kepala daerah terpilih tanpa sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) direncanakan akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025. Hal ini diungkap oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Ia menyampaikan ada tiga opsi jadwal untuk pelantikan kepala daerah terpilih. Tiga opsi itu yakni kepala daerah yang tidak bersengketa di MK, yang bersengketa, dan yang terdapat putusan ketetpan dismissal sengketa MK.
Tito mengusulkan untuk jadwal pelantikan tiga opsi itu selanjutnya dibagi lagi menjadi dua opsi.
Jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa MK:
– Opsi 1A: Gubernur/wakil gubernur dilantik serentak bersama dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 6 Februari.
– Opsi 1B: Gubernur/wakil gubernur dilantik berbeda tanggal dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Gubernur/wakil gubernur dilantik pada 6 Februari, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik 10 Februari.
“Ini dilaksanakan oleh Presiden melantiknya dan pemerintah akan menentukan tanggal 6 Februari, hari Kamis, dan itu tidak melampaui 20 hari waktu yang diberikan undang-undang untuk dilaksanakan pelantikan. Tempat di Jakarta, ibu kota negara, kemungkinan besar di Istana Negara. Dan ini arus bawah dari teman-teman bupati, wali kota, sangat kuat sekali,” bebernya yang dikutip melalui Detikcom pada Kamis (23/1).
Jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang bersengketa di MK:
– Opsi 2A: Pelantikan gubernur/wakil gubernur secara serentak bersama dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 17 April.