Sumbarkita – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2024 dipastikan tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan gubernur terpilih.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Senin (6/1).
Dia bilang KPU Sumbar akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024 pada Kamis, 9 Januari 2025.
Dia menjelaskan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan, apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, dilaksanakan paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.
Dikatakan Ory, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dipastikan tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi yang tercatat dalam Buku Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan.
Dia menambahkan, selain KPU Sumbar, 8 KPU kabupaten kota lain juga akan menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih, masing-masing KPU Kota Bukittinggi, KPU Kota Pariaman, KPU Kabupaten Padang Pariaman, KPU Kabupaten Agam, KPU Kabupaten Pesisir Selatan, KPU Kabupaten Sijunjung, KPU Kabupaten Dharmasraya dan KPU Kabupaten Solok.
Sementara 11 KPU kabupaten kota lain harus menunda pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih hingga selesai perkara perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi ditetapkan atau diputuskan majelis.