Sebelumnya, cuaca angin kencang menyebabkan terjadinya pembalikan air dari dasar ke permukaan sehingga oksigen berkurang di dasar dan ikan mengalami pusing. Ikan mati itu pun mengapung ke permukaan danau.
Ia mengimbau agar para petani tidak membuang bangkai ikan di dalam danau karena dapat mencemar air danau.
“Saya mengajak petani untuk mengumpulkan ikan yang mati kemudian di kuburkan,” ajaknya.
Sebelumnya Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Agam telah membuat surat dengan Nomor 500.5.3.3/435/DKPP/2024 perihal Pediksi Cuaca Ekstrim dan Upaya Pencegahan Kematian Ikan di Danau Maninjau. Surat tersebut dibuat pada 21 November 2024 dan diserahkan ke wali nagari atau kepala desa dan Camat Tanjun Raya agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan kematian ikan dengan kondisi cuaca ekstrim.
“Kita sudah mengantisipasi dan memberikan surat ke wali nagari dan camat,” pungkasnya.