Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer 1-03 Padang untuk mempercepat proses dan mencegah adanya disparitas antara Pengadilan Militer dan Pengadilan Negeri Sawahlunto.
“Mengingat faktor keamanan, waktu, dan jarak, kami perlu berkomunikasi dengan PN Sawahlunto untuk mempermudah proses pemeriksaan,” tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Militer 1-03 Padang telah menolak eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal dalam sidang yang digelar pada Rabu (21/8).
Hakim Ketua, Letkol Chk Abdul Halim, memutuskan bahwa persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
“Majelis hakim sependapat dengan oditur militer karena surat dakwaan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 130 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Oleh karena itu, keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa harus ditolak, dan Pengadilan Militer 1-03 Padang berhak mengadili perkara ini,” tegas Letkol Chk Abdul Halim.
Oditur Militer, Letkol Chk Salomon Balubun, juga menjelaskan bahwa eksepsi ditolak karena alasan yang diajukan terkait waktu dan tempat kejadian (locus tempus) tidak berdasar.