Sumbarkita – Pengadilan Militer 1-03 Padang akan menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Calon Siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias Selatan, Sumatera Utara, Iwan Sutrisman Telaumbanua. Terdakwa dalam kasus ini adalah Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal.
Keputusan untuk menghadirkan saksi-saksi ini diambil oleh Hakim Ketua, Letkol Chk Abdul Halim, setelah sidang kedua selesai. Persidangan selanjutnya akan masuk tahap pemeriksaan saksi.
Oditur Militer, Letkol Chk Salomon Balubun, menyatakan bahwa empat saksi akan hadir dalam persidangan yang dijadwalkan pada 2 September mendatang.
“Kami akan memanggil saksi yang berdomisili dan berada di wilayah Kota Padang,” ujarnya.
Salomon menambahkan, selain empat saksi tersebut, masih ada beberapa saksi lain yang akan dihadirkan, termasuk saksi mahkota.
“Ini belum semua saksi, masih ada beberapa lagi, termasuk saksi mahkota. Saksi mahkota ini berada di Pengadilan Negeri Sawahlunto sebagai terdakwa, tetapi di Pengadilan Militer dia akan menjadi saksi,” jelasnya.