Sumbarkita — Polisi menangkap seorang pria di Kampung Pasar Surantih, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), pada Senin (10/8/2026) pukul 18.00 WIB karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa pria itu berinsial DY (49 tahun), nelayan, warga Kampung Pasar Surantih.
“Dia pernah dipenjara lima tahun karena kasus narkoba. Baru delapan bulan keluar dari penjara, dia berulah lagi,” ujar Hardi pada Selasa (11/8/2026).
Perihal penangkapan DY, Hardi menceritakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari warga Kampung Pasar Surantih bahwa di kampung itu sering terjadi transaksi sabu-sabu. Berdasarkan atensi dari Kepala Polres Pesisir Selatan, AKBP Ricky Ricardo, pihaknya kemudian mencari tahu tempat yang dilaporkan sering digunakan sebagai tempat transaksi.
Setelah mengetahui rumah tempat transaksi sabu-sabu itu, kata Hardi, pihaknya menggerebek rumah tersebut. Di dalamnya, pihaknya menangkap pria berinisial DY.
Pihaknya kemudian memanggil dua warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan DY dan rumah kontrakan tersebut. Setelah melakukan penggeledahan, pihaknya menemukan dua paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik klip bening.
“Sabu-sabu dalam dua paket kecil itu merupakan barang sisa penjualan. Petugas mendapatkan informasi bahwa dia membeli lima kantong sabu-sabu untuk diedarkan. Satu kantong berisi lima gram sabu-sabu. Karena itu, petugas bertanya kepada DY di mana dia meletakkan sabu-sabu lainnya. Dia menjawab bahwa dia meletakkan barang itu di rumah orang tuanya. Petugas pun pergi ke rumah orang tua DY, yang masih berada di Surantih,” tutur Hardi.
Saat tiba di rumah itu, kata Hardi, pihaknya memanggil dua warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan rumah itu. Setelah melakukan penggeledahan, pihaknya menemukan satu paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik klip, satu paket kecil ganja kering terbungkus plastik, dan satu pak plastik klip.













