Sumbarkita – Kasus penganiayaan terhadap anggota Satpol PP Payakumbuh yang juga mantan atlet Pekan Olahraga Nasional (PON) Futsal Sumatera Barat (Sumbar), Afis Yunanda, akhirnya bergulir ke ranah persidangan. Dua anggota Satpol PP Kota Payakumbuh divonis penjara.
Keduanya adalah Kasi Ops Satpol PP Payakumbuh Bobi Andhika dan Muhammad Afdal, honorer Satpol PP Payakumbuh.
Sidang yang dipimpin Hakim yang tunggal Yonantan Iskandar Candra pada Jumat (5/7), memutuskan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penganiayaan ringan.
Kedua terdakwa dijatuhkan pidana kurungan dibawah 10 hari dan dibebankan biaya perkara Rp 3.000 rupiah.
Sidang tersebut juga menghadirkan 11 orang saksi. Afis Yunanda, Rahmad Hidayat, Agetha Andalika, Dony Pryuda, Bobi Andhika, Dewi Novita, Andi Putra, Robby Kalwi, Aidil Putra, Adam Febriano dan Abdul Haris.
Diketahui korban Afis Yunanda mendapatkan penganiayaan usai bertanding di final turnamen sepak bola di Lintau, Tanah Datar.
Kronologi berawal dari adanya cekcok di lapangan usai Afis Yunanda ditekel, kemudian dirinya disikut Muhammad Afdal yang sama-sama bekerja di Satpol PP Payakumbuh.