Sumbarkita — KPU Solok Selatan menetapkan Khairunas dan Yulian Efi sebagai pemenang dalam Pilkada 2024. Instansi penyelenggara pemilu itu mengumumkan hal tersebut dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Solok Selatan dalam Pemilihan Tahun 2024 di Aula Sarantau Sasurambi Kabupaten Solok Selatan, Rabu (5/2).
Ketua KPU Solok Selatan, Ade Kurnia Zelli, mengatakan bahwa pihaknya mengumumkan pemenang setelah mendapatkan dismisal Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa yang disampaikan pascapilkada.
“KPU Solok Selatan menetapkan pasangan nomor urut 1, H. Khairunas dan H. Yulian Efi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan terpilih dengan perolehan suara 45.326 suara atau 55,14 persen total suara sah,” ujar Ade.
Dengan telah ditetapkannya bupati dan wakil bupati terpilih itu, kata Ade, pihaknya akan melantik kepala daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Menurut rencana, Presiden Prabowo akan melantik langsung semua kepala daerah terpilih pada 20 Februari 2025.