Sumbarkita – Kejaksanaan Negeri (Kejari) Pasaman memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman, Mara Ondak, terkait dugaan penyelewengan pengelolaan donasi gempa, Senin (28/4). Mara Ondak dimintai keterangan dan diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya, Kejari Pasaman memanggil Mara Ondak untuk memberi keterangan dan diminta membawa dokumen-dokumen penting yang diperlukan.
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait pengelolaan dana donasi bencana gempa yang melanda Pasaman pada tahun 2022 lalu. Dana tersebut dihimpun dari berbagai donatur untuk membantu pemulihan korban bencana. Saat itu Mara Ondak merupakan Sekda Pasaman.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Sobeng Suradal mengatakan bahwa kasus bermula dari laporan masyarakat dan temuan hasil audit internal yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Berdasarkan hasil audit dan perhitungan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai ratusan juta rupiah.
“Hasil penghitungan sementara oleh tim kami, nilai dugaan kerugian keuangan negara Rp600 juta,” sebut Sobeng kepada wartawan, Senin (28/4).
Ia menegaskan, Mara Ondak dipanggil sebagai saksi dimintai klarifikasinya terkait penggunaan dana bantuan tersebut. Menurutnya, proses penyelidikan masih berlangsung sehingga tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang diperiksa.
Mara Ondak belum memberikan keterangan terkait pemanggilan tersebut. Sumbarkita juga masih menunggu keterangan lebih lengkap dari pihak terkait lainnya.
Sekedar informasi, Mara Ondak merupakan calon bupati Pasaman nomor urut 2 pada pemungutan suara ulang (PSU) 19 April 2025 lalu. Berdasarkan rekapitulasi suara KPU Pasaman, Mara Ondak yang berpasangan dengan Desrizal meraih 49.907 suara (35,24 persen). Pasangan ini hanya berada di urutan kedua di bawah paslon nomor urut 1 Welly Suhery-Parulian Dalimunthe yang meraih 61.391 suara (43,35 persen).