SUMBARKITA.ID — Seorang kakek di Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat ditangkap polisi lantaran mencabuli cucu tirinya hingga hamil, Jumat (10/9/2021).
Perbuatan bejat itu diduga sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2014.
Tersangka ditangkap setelah ibu kandung korban yang mengetahui anaknya hamil melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polisi Resor Pasaman Barat , AKP Fetrizal mengatakan korban adalah seorang pelajar yang masih anak bawah umur. Pihaknya meringkus tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Kita tangkap Jumat malam di Kecamatan Pasaman dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Fetrizal, Sabtu (11/9/2021).
Disebutkannya, perbuatan pencabulan itu dilakukan pelaku sejak tahun 2014.
“Terakhir tersangka mencabuli korban Minggu (29/8/2021) sekira pukul 09.00 WIB,” sebut dia.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk penyidikan perkara lebih lanjut.
“tersangka akan dijerat Pasal 81 Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” tegasnya. (bu/sk)