Sumbarkita – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang bersama Afrinaldi, ayah dari Alm. Afif Maulana, mendatangi Unit V Jatanras Polresta Padang pada Jumat (3/1). Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta kejelasan atas Surat Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) yang belum diterima sejak kasus ini dinyatakan dihentikan oleh Kapolda Sumbar pada 31 Desember 2024.
Kasus ini bermula dari dugaan penyiksaan terhadap Afif Maulana yang diduga dilakukan oleh anggota Ditsamapta Polda Sumbar pada 9 Juni 2024 di aliran Batang Kuranji, Padang. Hingga kini, keluarga korban dan LBH Padang merasa tidak mendapatkan transparansi atas penanganan kasus tersebut, termasuk tidak diterimanya dokumen resmi penghentian penyelidikan.
“Kami mendesak penyidik untuk memberikan salinan resmi SP2 Lidik. Kejelasan ini penting untuk memastikan langkah hukum selanjutnya, karena keluarga korban berhak mendapatkan kepastian hukum,” ujar Kuasa Hukum Keluarga Afif, Adrizal.
Selain itu, LBH Padang juga menuntut klarifikasi atas sejumlah hal yang dianggap belum ditangani secara profesional oleh penyidik Polresta Padang seperti, barang bukti handphone dan motor milik Alm. Afif Maulana yang disita tanpa prosedur hukum jelas. Selanjutnya dokumen resmi hasil eksumasi dan autopsi jenazah Afif Maulana serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian pada 24 Juni 2024.
LBH Padang menilai ketidaktransparanan ini menciptakan keraguan atas profesionalitas penyidik Polresta Padang dalam menangani kasus. Mereka khawatir gelar perkara khusus yang pernah diminta hanya dilakukan sebagai formalitas tanpa niat serius untuk menuntaskan kasus.
“Setiap kali kami mendatangi Polresta Padang, penyidik selalu berdalih belum mendapat perintah dari pimpinan atau rekomendasi untuk memberikan dokumen yang diminta. Ini memunculkan dugaan bahwa penyidik tidak serius dalam menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan,” pungkas Adrizal.