Sumbarkita – Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam penyebaran aliran sesat di Sumatera Barat akan dikenakan sanksi deportasi oleh pihak imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito mengatakan, kedua WNA yang merupakan dua laki-laki dewasa asal Inggris dan Norwegia, telah diamankan oleh pihak berwenang.
Saat ini, pihak imigrasi masih menunggu tanggapan resmi dari negara asal kedua WNA terkait prosedur pemulangan.
“Dua orang laki-laki dewasa ini kita kenakan sanksi deportasi, sementara ibu dan anak-anaknya tidak. Tapi mereka tetap ikut pulang bersama suaminya,” kata Budiman dalam keterangannya pada Kamis (17/10/2024).
Budiman bilang bahwa pihaknya telah menerima konfirmasi dari negara Inggris terkait keberadaan warganya di Indonesia, namun masih menunggu tanggapan lebih lanjut dari pihak Norwegia. Setelah mendapatkan kepastian, proses pemulangan akan segera dilakukan.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam mengamankan tujuh WNA di Pasaman Barat pada Rabu (16/10/2024) setelah menerima laporan dari pemerintah setempat dan tim Pengawasan Orang Asing (PORA).
Ketujuh WNA tersebut terdiri dari satu keluarga asal Inggris dan satu orang WNA asal Norwegia.
Mereka diduga meresahkan warga setempat dengan penyebaran ajaran yang tidak sesuai dengan norma agama dan masyarakat.
Dalam video yang beredar, menampilkan sekelompok WNA dibaiat karena mengaku mendapat wahyu dari Allah dan mimpi tentang akhir zaman viral di media sosial.