AGAM, SUMBARKITA – Kepolisian Resor (Polres) Agam menggrebek sebuah rumah di Padang Tagak, Jorong Batu Hampar, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Kamis (22/9/2022).
Dari dalam rumah, polisi menangkap basah empat orang yang tengah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,3 gram dan satu set bong atau alat penghisap sabu.
Kasat Narkoba Polres Agam AKP Aleyxy Aubedillah yang memimpin langsung dalam operasi itu mengatakan pihaknya berhasil menangkap WU (30) Warga Nagari Manggopoh, DZ (46), AR (24), dan (23) Warga Tiku Selatan.
“Penangkapan bermula dari info masyarakat yang menyebutkan adanya pesta sabu di sebuah rumah. Tim Satnarkoba Polres Agam pun langsung menelusuri informasi tersebut,” katanya, Jumat (23/9/2022).
Saat diinterogasi, kata dia, empat tersangka mengakui memperoleh sabu-sabu itu dari hasil patungan.
Pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik warna bening di atas lantai ruang tamu.
Selain itu, tim juga menemukan satu buah bong yang masih berisi sisa pemakaian sabu di dalam kaca pirek dan satu korek api yang sudah dimodifikasi dengan jarum.
Keempat tersangka, kata dia, dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Editor: RF Asril