SUMBARKITA.ID – Penjabat (Pj) Wali Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Saripada, buka suara soal pemberhentian Kepala Jorong di wilayahnya. Diketahui, para Kepala Jorong diberhentikan terhitung tanggal 1 Januari 2023.
Saripada menyebutkan bahwa pemberhentian para Kepala Jorong itu karena telah habis masa tugasnya pada tanggal 31 Desember 2022.
“Sesuai SK yang ada, masa tugas mereka telah habis tertanggal 31 Desember 2022 itu. Makanya tanggal 2 kemarin telah kita bentuk panitia seleksi untuk melakukan seleksi kepala jorong baru, pendaftarannya dan pemeriksaan berkas administrasi hingga tanggal 11 Januari 2023 besok,” katanya kepada Sumbarkita.Id saat dihubungi, Selasa (10/1/2023) sore.
Ia menegaskan, untuk pendaftaran Kepala Jorong tersebut terbuka untuk umum. Proses pendaftaran, kata dia, sangat disambut antusias oleh masyarakat umum.
“Buktinya sangat banyak yang mendaftar. Namun dengan catatan harus mengantongi 15 persen dukungan dari masyarakat yang ada di daerahnya,” kata Saripada.
Kemudian, terkait dugaan aset nagari yang dijual oleh Pemerintah Nagari, ia tegas membantah. Menurutnya kebun sawit tersebut bukanlah aset nagari melainkan aset adat yang diserahkan pengelolaannya selama ini kepada nagari.
“Itu aset adat, tentu segala sesuatunya dikembalikan keputusannya kepada adat melalui KAN. Karena hingga saat ini aset tersebut tidak memiliki kode register sebagai aset negara,” paparnya.
Sementara untuk saat ini, aset adat tersebut dijual atas kesepakatan rapat para tokoh adat melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang didasarkan atas terjadinya perselisihan antara masyarakat Jorong Tamiang dengan Jorong Air Bayang soal lapangan bola kaki.