Dharmasraya – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap karena diduga mengedarkan dan menggunakan narkoba jenis sabu.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku berinisial P (30) berawal dari laporan masyarakat setempat.
“Adanya transaksi narkoba di perkebunan sawit di Jorong Pasa Banda, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya,” ujarnya pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Ia mengungkapkan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 9 Mei 2024 sekira pukul 07.00 WIB.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan satu kantong plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu, lalu satu unit handphone, dan sepeda motor,” terangnya.
Lebih lanjut, kata dia, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk diperiksa lebih lanjut.
“Diimbau kepada masyarakat, jika terendus adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada polisi,” tegasnya.