Agam – Satpol PP Agam membantah atas narasi kumpul kebo lima orang janda dan satu orang pria di bawah umur yang terjadi di Sikabu, Kampung Tangah, Lubuk Basung, Kabupaten Agam pada Kamis, 9 Mei 2024.
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Agam, Yul Amar mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, terungkap kelima wanita tidak semuanya janda.
“Bahkan masih ada yang di bawah umur, mereka melakukan aktivitas tidak senonoh di sebuah rumah,” katanya pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Adapun kelima wanita tersebut berinisial R (16), C (16), AN (16) yang masih di bawah umur. Kemudian perempuan remaja berinisial R (19) dan wanita dewasa inisial M (29).
Sementara itu, lanjut Yul Amar, laki-laki yang ditangkap sudah berusia 28 tahun dan bukan anak di bawah umur.
Saat ini para pelaku masih ditahan dan kasus masih ditangani.
Diberitakan sebelumnya, viral sebuah vidio yang memperlihatkan para warga ramai mengerumuni sebuah rumah yang diduga jadi tempat kumpul kebo.
Sejumlah media sosial membagikan video tersebut dengan narasi penggerebekan lima janda yang mengurung seorang remaja laki-laki di bawah umur.