Pesisir Selatan – Satpol PP Pesisir Selatan menciduk pasangan muda-mudi berbuat terlarang siang hari di bulan Ramadan di Pantai Salido belakang Puskesmas, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Berdasarkan laporan Satpol PP Pesisir Selatan, pasangan itu ditangkap pada Kamis, 14 Maret 2024 pukul 15.00 WIB.
“Hal ini bermula dari laporan masyarakat setempat, yang melihat pasangan itu tengah asyik berduaan melakukan perbuatan tidak senonoh di siang hari pada bulan puasa,” isi laporan yang dikutip dari Instagram resmi Satpol PP Pesisir Selatan pada Jumat, 15 Maret 2024.
Lebih lanjut, dalam laporan itu, disebutkan keduanya telah berada di lokasi dari pukul 13.00 WIB.
Menurut masyarakat setempat, lokasi itu memang kerap dijadikan tempat berdua-duaan oleh pasangan muda-mudi.
Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa dan diproses sesuai ketentuan.
“Mereka akan diberikan pembinaan dan dipanggil orang tua serta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi yang ditandatangani diatas materai Rp10.000,- bersama orang tua/keluarga,” terang laporan itu.