Ikhwan mengatakan, saat itu pihaknya mempertimbangkan kondisi kapasitas Rumah Singgah M IHPAN yang disebut sudah tidak memadai. Selain itu, menurut dia, mayoritas penghuni rumah singgah saat itu merupakan perempuan.
Atas pertimbangan tersebut, keluarga pasien kemudian diarahkan ke rumah singgah lain yang masih berada dalam satu pengurusan, yakni Rumah Singgah Alumni SD 1-2 Panti Pasaman di Jalan Haji Abdullah Ahmad Nomor 2, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Namun, menurut Ikhwan, pria yang mengemudikan mobil tersebut menyampaikan keberatan setelah keluarganya diarahkan ke lokasi lain.
“Mereka menyebutkan seperti ini ya pelayanan rumah singgah, kami menemani anak berobat tapi diusir, diantarkan kami, itu kata mereka yang datang itu, padahal kami tidak mengusir selalu menerima tapi karena kapasitasnya tidak memadai kami arahkan ke rumah singgah yang satu lagi,” tuturnya.
Ikhwan mengatakan, pria tersebut kemudian terlihat menelepon seseorang dan menyampaikan mengenai pelayanan yang diterimanya. Dalam pembicaraan tersebut, menurut Ikhwan, pria itu menyebut keluarganya seperti dioper-oper.
Pengurus Sebut Tak Pernah Menolak Pasien
Ikhwan menegaskan, sejak Rumah Singgah M IHPAN berdiri pada 2019, pihaknya menyatakan tidak pernah menolak pasien dari Pasaman Barat, Pasaman maupun daerah lainnya selama memenuhi ketentuan yang berlaku di rumah singgah.
Menurutnya, aturan tersebut diterapkan untuk menjaga kenyamanan seluruh penghuni.











