Setelah memastikan bahwa ajaran kelompok tersebut sesat, MUI segera menghentikan aktivitas mereka dan meminta untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan larangan beraktivitas di wilayah Seram Bagian Barat.
Syuaib menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan MUI Maluku dan Kementerian Agama untuk menangani masalah ini.