Sumbarkita – Pendaftaran calon pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 tinggal menghitung hari. KPU masing-masing daerah akan membuka pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024. Seperti apa persyaratannya?
Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi mengatakan bahwa untuk maju pilkada para paslon wajib memenuhi persyaratan dukungan kursi, atau syarat total perolehan suara sah dari gabungan partai politik pemilik kursi di DPRD berdasarkan hasil Pileg 2024.
Untuk Pilkada Pesisir Selatan syarat pendaftaran adalah 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau minimal 9 kursi.
Syarat lainnya, kata dia, bisa juga akumulasi suara sah gabungan parpol pemilik kursi di DPRD berdasarkan hasil Pileg 2024.
“Hitungannya, 25 persen total perolehan suara sah dari gabungan parpol pendukung atau 70.322 suara sah ,” ucapnya lagi.
Aswandi melanjutkan, usai pendaftaran akan dilanjutkan dengan penelitian persyaratan administrasi pasangan calon pada 29 Agustus sampai 4 September 2024. Selanjutnya, pemberitahuan hasil penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Kabupaten/Kota, pada 5-6 September 2024.
Kemudian, perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu, atau gabungan partai politik peserta pemilu dan/atau pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota, pada 6-8 September 2024.
Setelah sejumlah proses lainnya maka penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Terakhir, pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024.