Padang – Tiga perempuan muda yang cekoki miras ke kucing menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (7/9/2023). Siang ini persidangan tersebut masih berlangsung.
Persidangan ini dikawal oleh puluhan pencinta kucing dari organisasi Indonesian Cat Association (ICA).
Pantauan Sumbarkita, terlihat tiga terdakwa Syintia Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22) dicerca pertanyaan oleh hakim persidangan tersebut.
Terlihat pula kucing yang menjadi korban juga dibawa ke pengadilan oleh pencinta hewan Kota Padang.
Salah seorang pencinta kucing, Lia, mengatakan dirinya berharap ketiga terdakwa di hukum seberat-beratnya.
“Dihukum seberat beratnya agar menjadi suatu pelajaran bagi semunya kelak. Biar ketiga terdakwa ini tahu bahwa kucing termasuk hewan kesayangan Nabi,” ujar Lia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasyah Putra mengatakan, ketiga pelaku memang sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang.
“Berkasnya sudah lengkap kemaren, dan hari ini langsung sidang. Untuk pasal yang diterapkan ketiga tersangka dikenakan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp 400 ribu,”ujarnya. ***