Sumbarkita – Kepolisian Resor Rokan Hulu (Polres Rohul) menahan tiga orang warga yang diduga sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025, dan menghanguskan hampir 10 hektare hutan di lereng bukit kawasan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rejoice, mengatakan bahwa ketiga pelaku yang diamankan berinisial AMS, H, dan S. Mereka diketahui membakar lahan dengan tujuan membuka perkebunan secara ilegal.
“Di lokasi kejadian, kami menemukan tiga orang, yakni pemilik lahan dan dua orang lainnya. Setelah dilakukan interogasi, mereka mengakui perbuatannya. Ketiganya langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa kayu sisa pembakaran dan bahan bakar minyak,” ujar AKP Rejoice dalam keterangannya kepada awak media, dikutip Sabtu (31/5/2025).
Lebih lanjut, Rejoice menyampaikan bahwa hasil penyelidikan mengindikasikan lokasi pembakaran berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Untuk mencegah meluasnya api, tim gabungan langsung diterjunkan ke lokasi guna melakukan pemadaman.
“Dari hasil survei lapangan, ditemukan adanya aktivitas pembukaan lahan dengan metode imas tumbang di lereng-lereng bukit. Total luas lahan yang dibuka dan terbakar mencapai sekitar 10 hektare,” jelasnya.
Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Rohul dan tengah menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” tegas AKP Rejoice.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak ekologis dan hukum yang ditimbulkan. Polres Rohul menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan demi menjaga kelestarian lingkungan.