Menurutnya, permasalahan itu murni antara perusahaan dan karyawan. Ia menjelaskan pembongkaran gereja dilakukan sendiri oleh perusahaan dan membantah dilakukan oleh warga.
“Ruangan yang dijadikan tempat ibadah itu kan masuk ke wilayah PT SAK, jadi itu kewenangan perusahaan. Permasalahan ini murni antara perusahaan dan karyawan. Pembongkaran juga bukan dilakukan oleh warga tetapi pihak perusahaan,” tegasnya.
Namun demikian, ia kembali menegaskan PT SAK juga tetap harus memfasilitasi tempat ibadah bagi karyawan non muslim untuk beribadah.
“Disepakati juga bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk tempat ibadah bagi karyawan non muslim,” pungkasnya.
Sebelumnya, viral sebuah video bernarasi seorang ibu-ibu jemaat gereja menangis dan memohon agar tempat ibadah disebut gereja semi permanen berupa bangunan kayu dan berlantai tanah tidak dibongkar.
Disebutkan dalam video bahwa kehadiran tempat ibadah diprotes warga setempat karena dianggap mengganggu.