Sumbarkita – Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan mengungkapkan kronologi pembongkaran tempat ibadah gereja di kawasan perusahaan sawit PT SAK di Nagari Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh.
Ia menyampaikan bahwa awalnya PT SAK menyediakan camp atau tempat tinggal untuk karyawan, tetapi diubah oleh para karyawan menjadi tempat ibadah yakni gereja.
“Karena dibangun di wilayah PT Sak, tentunya perusahaan lah yang memilik Hak Guna Usaha (HGU), jadi itu merupakan ranah perusahaan,” kata dia kepada Sumbarkita Rabu, 4 September 2024.
Ia mengatakan, sebelumnya warga setempat juga menyampaikan keberatan atas pembangunan gereja di sana.
“Tetapi warga menyampaikan melalui mekanisme perusahaan. Sehingga, kami melakukan pertemuan untuk mediasi yang dihadiri oleh pihak perusahaan, karyawan, wali nagari, wali jorong, dan pihak pemerintah kabupaten. Kami libatkan semuanya, agar tidak terjadi gesekan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ujarnya, dalam pertemuan itu, perusahaan mengakui memang belum ada perizinan atas pembangunan gereja tersebut baik dari pihak perusahaan, pemerintah daerah, dan ninik mamak. Sehingga, disepakati gereja tersebut dilakukan pembongkaran.