AGAM, SUMBARKITA – Lima pasangan bukan suami istri diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam dari dua tempat berbeda, Selasa (23/8/2022) malam.
Pasangan berinisial ZPS (22) dan RA (22), RAP (26) dan EP diamankan di Hotel D Lubuk Basung. Sementara pasangan FD (20) dan SPH (18) diamankan di salah satu penginapan di Kecamatan Tanjung Raya.
Kabid Tribum dan Tanmas Satpol PP Damkar Agam Yul Amar mengatakan kelima pasangan itu diamankan saat tidak bisa menunjukkan surat pernikahan yang sah.
“Saat kita tanyai mereka tidak bisa menunjukkan surat pernikahan jadi langsung kita bawa ke kantor,” ujarnya, Rabu (24/8/2022).
Ia mengatakan pasangan berinisial L (25) dan MTM (17) melarikan diri saat akan diamankan. Keduanya melompat dari lantai 2 sebuah penginapan di Kecamatan Tanjung Raya.
“Pasangan ini berhasil lolos dari pengejaran petugas saat akan kami amankan,” katanya lagi.
Yul Amar menjelaskan para pasangan bukan suami istri itu diamankan karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Mereka kami bawa ke Mako Pol PP Agam untuk didata serta diberikan pengarahan. Kami juga panggil keluarga masing-masing dan diberikan pengarahan serta membuat surat pernyataan tidak akan menanggulangi,” ujarnya.
Selain mengamankan pasangan bukan suami istri, Satpol PP Agam juga mengamankan minuman keras jenis tuak dari sebuah warung di kawasan Padang Baru Lubuk Basung.
Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi Pekat di seluruh wilayah Kabupaten Agam.
“Kami juga minta masyarakat membantu dengan cara memberikan informasi jika menemukan pelanggaran terkait Perda Nomor 1 Tahun 2020,” katanya menutup.
Editor: RF Asril