SUMBARKITA.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Nergeri Pariaman menuntut dua terdakwa kasus dugaan pidana korupsi pembangunan bangsal penyakit dalam RSUD Pariaman dengan pidana penjara dan mengembalikan kerugian negera.
“Benar kemarin kita sudah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus RSUD Pariaman, di Pengadilan Tipikor Padang,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus Yandi Mustiqa di Pariaman, Selasa (21/2/2023)
Dijelaskannya, dalam kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pada tahun 2016, menjerat dua orang terdakwa yaitu B selaku PPK dan Terdakwa Z selaku Penyedia dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Untuk terdakwa B dituntut penjara selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp50 Juta subsidair tiga bulan kurungan,” katanya.
Sementara itu untuk terdakwa Z dituntut pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Terdakwa juga diminta untuk membayar Uang Pengganti sebanyak Rp946.288.180,89.
“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Jumat (19/8/2022) di kompleks RSUD Pariaman sekitar pukul 15.15 WIB.
“Kedua pelaku kami amankan di kompleks perumahan RSUD Pariaman dalam kasus dugaan korupsi pembangunan bangsal penyakit dalam RSUD Pariaman tahun 2016,” ungkapnya kepada SumbarKita, Minggu (21/8/2022).
Penahanan dilakukan, setelah penyidikan terhadap perkara yang menjerat dua pelaku dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan. ***