SUMBARKITA.ID – Dua perempuan pekerja seks komersil (PSK) dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok. Keduanya, RD (23) dan RY (22) terjaring saat Satpol PP Padang melakukan razia penyakit masyarakat (pekat).
Kasatpol PP Padang Mursalim menuturkan, mereka terjaring razia di salah satu kamar hotel berbintang kawasan Jalan Permindo dan di rumah kos-kosan kawasan Lolong Belanti, Rabu (17/5/2023)malam.
“Mereka kedapatan bersama dengan tamunya atau pelanggan yang diawali dari perkenalan di aplikasi MiChat,” kata Mursalim, Kamis (18/5/2023).
Mursalim menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan RD dan RY mengaku berprofesi sebagai perempuan penghibur lelaki hidung belang.
“Hasil pemeriksaan PPNS dan koordinasi dengan Dinas Sosial, akhirnya perempuan ini kembali dikirim ke Panti Rehabilitasi untuk pembinaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, RD juga pernah dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi oleh Satpol PP Padang Pariaman.
“Namun kembali mengulangi perbuatannya, dan terpaksa dikirim kembali ke Panti Rehabilitasi,” tegasnya.
Mursalim menyampaikan, kedua perempuan tersebut melanggar Perda 11 tahun 2005 terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. ***