PADANG, SUMBARKITA – Perwira berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang berdinas di Polda Sumbar BA (49) dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. BA divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang 11 bulan penjara.
Hakim Ketua PN Padang Moh Ismail Gunawan menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Indang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Boy Agustianto dengan pidana kurungan 11 bulan penjara, dikurangi masa tahanan,” kata Hakim saat membacakan putusan, Senin (12/9/2022) lalu.
Menanggapi putusan hakim itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang, Budi Sastera mengatakan pihaknya menerima putusan itu dan tidak akan mengajukan upaya banding.
“Kami sebelumnya menuntut terdakwa Boy Agustianto pidana penjara 1 tahun. Kita menerima putusan hakim dan tidak mengupayakan upaya banding. Terdakwa disangkakan Pasal 127 ayat (1) sebagai pemakai narkotika jenis sabu,” jelas Budi.
BA sebelumnya ditangkap karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan Tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang pada Kamis (21/4/2022) dini hari.