Padang- Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Harry Mariza Putra mengungkapkan kronologi pencurian motor yang diduga dilakukan oleh seorang pria kepada adiknya sendiri.
Kompol Harry menjelaskan, pelaku bernama Abdul Rahmadan (24) mencoba meminjam motor, namun adiknya tidak mau meminjamkan lalu timbullah niat pelaku untuk mencuri motor tersebut.
“Pelaku diam-diam membawa motor tersebut dan melarikan diri, diketahui pelaku pernah bekerja di sebuah bengkel,” katanya pada Selasa, 23 Januari 2024.
Lebih lanjut, kata Harry, pelaku berhasil membawa kabur motor ke kawasan Riau untuk dijual. Sementara itu, sang adik langsung melaporkan kejadian tersebut.
“Setelah berselang beberapa minggu, pelaku kemudian pulang ke rumah karena sudah merasa aman. Mendapati kabar itu, kami langsung menangkap pelaku,” ungkapnya.
Harry mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Baru Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan pada Senin, 22 Januari 2024 dan langsung dibawa ke Polsek Lubuk Kilangan untuk diproses.
“Diketahui, pelaku sudah tiga kali masuk penjara dan kali ini pelaku mencuri motor milik adiknya,” ujarnya.