SUMBARKITA.ID — Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), tak kunjung menerapkan sanksi administratif paksaan pemerintah terhadap PT Kemilau Permata Sawit (KPS) meski sebelumnya telah diminta oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Belum (diterapkan),” kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan, Mukhridal melalui pesan WhatsApp pada wartawan, Senin (8/5/2023).
Menurutnya, belum diterapkannya sanksi kepada PT KPS karena pejabat instansi itu pada 27 April 2023 telah menyampaikan laporan perbaikan kinerja IPAL, dan hasil pengujian Laboratorium Baristand Industri Padang yang hasilnya tidak ada lagi yang melebihi baku mutu sesuai Permen LH Nomor 5 Tahun 2014.
“Sehubungan dengan hasil laboratorium sudah tidak ada lagi yang melebihi baku mutu, maka kami menyurati kembali Gakkum KLHK untuk meminta arahan lebih lanjut,” ucapnya lagi.
Sementara itu, Ketua Umum LSM Peduli Transparansi Reformasi-PETA, Didi Someldi Putra, menilai bahwa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan kurang serius menangani kasus lingkungan hidup yang terjadi di daerah setempat.
“Kasus ini terus bergulir dan hampir setahun, namun sampai saat ini kami belum melihat adanya keseriusan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan,” ujarnya.
Padahal, kata dia, pemerintah pusat dalam hal ini Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK melalui surat dengan nomor S.624/PPSALHK/PDW/GKM.0/3/2023 telah meminta agar Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan mengenakan sanksi administratif paksaan pemerintah terhadap PT Kemilau Permata Sawit.
“Permintaan dari KLHK sudah jelas, dan kami meyakini bahwa permintaan tersebut telah dikaji secara matang dan terukur. Tapi, kenapa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan tidak berani menjalankannya, ini menjadi tanda tanya besar bagi kami,” katanya.
Didi menyebut, keraguan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan terlihat sejak awal persoalan itu muncul, bahkan sejak pengaduan kasus ini disampaikan oleh LSM PETA pada 26 Juli 2022. ***