SUMBARKITA.ID — Lima wanita ditangkap di Gurun Laweh Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung oleh Satreskrim Polresta Padang lantaran terlibat pencurian sepeda motor, Selasa (9/11/2021).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menyebutkan, kelima wanita tersebut adalah RS (21), AF (23), AP (39), SW (23) dan RSH (24).
Rico menjelaskan, awalnya petugas menangkap RS, AF dan RSH. Setelah diinterogasi, ternyata mereka ada lima orang, maka ditangkap AP dan SW.
Penangkapan kelima pelaku berdasarkan laporan dari korban bernama Hendra (29) dan Rozi (31).
Sepeda motor milik Hendra dicuri oleh komplotan tersebut di sebuah cafe di kawasan Pantai Padang, Kecamatan Padang Barat, Jumat (28/5/2021) lalu. Saat itu, para pelaku mengajak korban nongkrong.
“Saat sedang nongkrong, salah satu dari pelaku kemudian meminjam kendaraan korban dengan berbagai alasan. Kemudian menduplikasi kunci motor milik korban,” ungkap Rico dalam keterangannya dikutip Kamis (11/11/2021).
Rico melanjutkan, perbuatan tersebut diulangi para pelaku pada 26 September lalu dengan lokasi masih di kawasan Pantai Padang terhadap korban Rozi.
“Modusnya sama, membujuk korban agar bisa meminjamkan sepeda motor jenis matic untuk bisa dibawa kabur,” lanjutnya.
Ia melanjutkan, dalam menjalankan aksinya kelima pelaku memiliki peran berbeda-beda.
“Ada yang bertugas mengajak korban untuk nongkrong di cafe, ada pula yang bertugas untuk menduplikasi kunci motor milik korban,” terang Rico.
Selain mengamankan kelima pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BA 3212 OP dan Honda Scoopy warna hitam cokelat dengan nopol BA 4301 QR.
“Dari hasil pemeriksaan para pelaku mengaku menjual motor milik Hendra dengan harga Rp5 juta sedangan motor milik Rozi dijual dengan harga Rp2 juta. Uang itu digunakan untuk membayar sewa kos,” sebut Rico.
Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. (af/sk)