Padang – Jajaran kepolisian di Sumatera Barat (Sumbar) terus melakukan penertiban kendaraan dan pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan raya.
Di Padang, 51 kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan tidak memakai pelat nomor terpaksa dikandangkan petugas pada Sabtu malam (3/2/2024).
Kasat Lantas Polresta Padang Kompol Alfin mengatakan, pihaknya menerjunkan 15 personil Satlantas untuk patroli.
“Pengendara yang melanggar langsung diberhentikan dan motornya dikandangkan. Paling banyak yang didapati adalah memakai knalpot brong dan tidak memakai pelat kendaraan,” ungkap Kompol Alfin didampingi Bamin Tilang Bripka Ade Wiranata, Minggu (4/2).
Kasat menyebut, tindakan tegas bagi pelanggar sesuai dengan maklumat Kapolda Sumbar mengenai knalpot brong.
Sama hal dengan Polresta Padang, Polres Solok Arosoka juga tidak memberi ampun kepada pengendara yang memakai knalpot brong. Terbukti dalam sebulan terakhir lebih dari 100 kendaraan dikandangkan dan ditilang.
Kasat Lantas Polres Solok Iptu Zarwiko Irzal mengatakan, dalam sebulah lebih dari 100 kendaraan yang dikandangkan dan ditilang. Pihaknya juga melakukan patroli setiap hari.