SUMBARKITA.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 Covid-19 kembali diterapkan di Sumatra Barat (Sumbar).
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Sumatra, Jawa, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
Dalam aturan yang terbit pada 7 November 2022, Mendagri M Tito Karnavian mengatakan, puluhan provinsi lainnya juga ditetapkan PPKM level 1.
Inmendagri tersebut menindaklanjuti arahan Presiden RI yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Hal itu untuk mengendalikan kasus Covid-19 di Indonesia, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 November 2022 sampai dengan tanggal 5 Desember 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,” ujar Tito.
Dalam Inmendagri, dia menerangkan, kantor atau kegiatan sektor non-esensial dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Aturan lainnya, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan terkait.
Kemudian, tempat ibadah baik masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen.
Namun, warga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Lalu, restoran atau rumah makan dan kafe dapat melayani makan di tempat dengan dibatasi jam operasional sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Restoran atau rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari atau pukul 18.00 waktu setempat dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Selain itu, Inmendagri tersebut juga mengatur penerapan PPKM level 1 di bioskop, aktivitas di mal dan pasar rakyat, dan sebagainya. ***