Kamis, 17 September 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar

Sumbar Kembali Terapkan PPKM Level 1

Oleh : Redaksi
Rabu, 09 November 2022 | 14:16 WIB
in Zona Sumbar
Ilustrasi PPKM. [Ist]

Ilustrasi PPKM. [Ist]


SUMBARKITA.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 Covid-19 kembali diterapkan di Sumatra Barat (Sumbar).

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Sumatra, Jawa, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.

Dalam aturan yang terbit pada 7 November 2022, Mendagri M Tito Karnavian mengatakan, puluhan provinsi lainnya juga ditetapkan PPKM level 1.

Inmendagri tersebut menindaklanjuti arahan Presiden RI yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

BACAJUGA

Sekolah di Solok Selatan Mulai Bentuk UPZ, Pemkab Dorong Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah

Pemko dan Baznas Bukittinggi Salurkan Donasi Rp70 Juta untuk Korban Gempa NTT

Hal itu untuk mengendalikan kasus Covid-19 di Indonesia, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 November 2022 sampai dengan tanggal 5 Desember 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,” ujar Tito.

Dalam Inmendagri, dia menerangkan, kantor atau kegiatan sektor non-esensial dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Aturan lainnya, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan terkait.

Kemudian, tempat ibadah baik masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen.

Namun, warga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Lalu, restoran atau rumah makan dan kafe dapat melayani makan di tempat dengan dibatasi jam operasional sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Restoran atau rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari atau pukul 18.00 waktu setempat dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Selain itu, Inmendagri tersebut juga mengatur penerapan PPKM level 1 di bioskop, aktivitas di mal dan pasar rakyat, dan sebagainya. ***


TOPIK Covid-19Penanganan Covid-19 di SumbarPPKM Level 1Sumbar

Baca Juga

Sekolah di Solok Selatan Mulai Bentuk UPZ, Pemkab Dorong Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah

Sekolah di Solok Selatan Mulai Bentuk UPZ, Pemkab Dorong Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah

Kamis, 17 September 2026 | 07:00 WIB
Pemko dan Baznas Bukittinggi Salurkan Donasi Rp70 Juta untuk Korban Gempa NTT

Pemko dan Baznas Bukittinggi Salurkan Donasi Rp70 Juta untuk Korban Gempa NTT

Kamis, 17 September 2026 | 05:30 WIB
Sungai Batang Mangua Kerap Tergerus, Wali Kota Pariaman Usulkan Revitalisasi ke Satgas PRR

Sungai Batang Mangua Kerap Tergerus, Wali Kota Pariaman Usulkan Revitalisasi ke Satgas PRR

Kamis, 17 September 2026 | 00:00 WIB
Warga Malang Cari Ayah yang Hilang Kontak Sejak 2004, Terakhir Dikabarkan Kembali ke Sumbar

Warga Malang Cari Ayah yang Hilang Kontak Sejak 2004, Terakhir Dikabarkan Kembali ke Sumbar

Rabu, 16 September 2026 | 20:24 WIB
Tiga Dapur MBG di Pasaman Barat Ditemukan Bermasalah, Terancam Dihentikan

Tiga Dapur MBG di Pasaman Barat Ditemukan Bermasalah, Terancam Dihentikan

Rabu, 16 September 2026 | 19:00 WIB
Sengketa Tanah di Lima Puluh Kota, Kapeh Panji Sebut Punya Bukti Kepemilikan Tahun 1944

Sengketa Tanah di Lima Puluh Kota, Kapeh Panji Sebut Punya Bukti Kepemilikan Tahun 1944

Rabu, 16 September 2026 | 17:44 WIB
Next Post
Kadinkes Kota Padang Akui Keliru Bayar Tunjangan ASN Terlibat Pidana, Ditegur Sekda?

Kadinkes Kota Padang Akui Keliru Bayar Tunjangan ASN Terlibat Pidana, Ditegur Sekda?

#TERPOPULER

  • Viral Video Keluarga Pasien Disebut Diusir, Pengurus Rumah Singgah M IHPAN Padang Ungkap Kronologi

    Viral Video Keluarga Pasien Disebut Diusir, Pengurus Rumah Singgah M IHPAN Padang Ungkap Kronologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Siswi SMA di Solok Dicabuli Ayah Kandung sejak SD, Pelaku Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Malang Cari Ayah yang Hilang Kontak Sejak 2004, Terakhir Dikabarkan Kembali ke Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur Nikah dengan Korban di Polres Sijunjung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenal lewat TikTok, Siswi SMA di Solok Disetubuhi Pacar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Sekolah di Solok Selatan Mulai Bentuk UPZ, Pemkab Dorong Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah

Sekolah di Solok Selatan Mulai Bentuk UPZ, Pemkab Dorong Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah

Kamis, 17 September 2026 | 07:00 WIB
Pemko dan Baznas Bukittinggi Salurkan Donasi Rp70 Juta untuk Korban Gempa NTT

Pemko dan Baznas Bukittinggi Salurkan Donasi Rp70 Juta untuk Korban Gempa NTT

Kamis, 17 September 2026 | 05:30 WIB
Sungai Batang Mangua Kerap Tergerus, Wali Kota Pariaman Usulkan Revitalisasi ke Satgas PRR

Sungai Batang Mangua Kerap Tergerus, Wali Kota Pariaman Usulkan Revitalisasi ke Satgas PRR

Kamis, 17 September 2026 | 00:00 WIB
RPSA Pariaman Akan Dampingi Siswi SMP Korban Persetubuhan yang Melahirkan

Seorang Siswi SMA di Solok Dicabuli Ayah Kandung sejak SD, Pelaku Ditangkap Polisi

Rabu, 16 September 2026 | 21:41 WIB
Warga Malang Cari Ayah yang Hilang Kontak Sejak 2004, Terakhir Dikabarkan Kembali ke Sumbar

Warga Malang Cari Ayah yang Hilang Kontak Sejak 2004, Terakhir Dikabarkan Kembali ke Sumbar

Rabu, 16 September 2026 | 20:24 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id