Sumbarkita – Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Barat, Doni Harsiva Yandra, menyoroti masih maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal yang merusak lingkungan di berbagai wilayah di daerah tersebut.
Ia menyebut, penanganan dan penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal merupakan persoalan penegakan hukum yang membutuhkan komitmen tegas.
“Persoalan tambang emas ilegal ini kan sebenarnya tanggung jawab pemerintah pusat, namun di sisi lain Pemprov juga diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan,” katanya kepada Sumbarkita, Jumat (4/9/2026).
Doni menilai, salah satu kendala utama yang membuat pengawasan di daerah belum berjalan maksimal adalah keterbatasan anggaran dan personel. Menurutnya, keterbatasan tersebut juga telah dibahas bersama pemerintah pusat saat melakukan koordinasi lintas lembaga.
“Kurang tegasnya penindakan ini tidak terlepas dari kondisi fiskal daerah yang saat ini memang sedang sulit. Itulah kenapa pengawasannya kurang, personelnya kurang. Ini juga telah disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Kementerian ESDM,” ujarnya.
Meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran daerah, pihaknya tidak akan tinggal diam dan terus mengawal isu kerusakan lingkungan.
“Tambang emas ilegal ini kan sebenarnya persoalan penegakan hukum. Meski demikian, tentu kita di parlemen terus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal ini. Ini tentu mendapat atensi dari parlemen,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumbar, Tommy Adam, menyebut praktik tambang emas ilegal di daerah itu tersebar di sembilan daerah, yakni Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok Selatan, Dharmasraya, Solok, Pesisir Selatan, Sawahlunto, dan Lima Puluh Kota.
Tommy menyebut aktivitas itu menyebabkan kerusakan hutan dan lahan sekitar 10.000 hektare yang tersebar di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari. DAS Batahan, Pasaman, Indragiri, dan Kampar juga mengalami pencemaran berat.
“Kerusakan tersebut tersebar di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, dengan luas sekitar 7.600 hektare. Penggunaan merkuri dalam tambang ini secara masif berisiko tinggi menyebabkan penyakit kulit hingga cacat lahir bagi generasi mendatang,” ujarnya.














