SUMBARKITA.ID — Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang mobile resmi diluncurkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar pada 1 Desember 2022. Dalam hitungan hari, sebanyak 750 pengendara di Kota Padang terdeteksi melakukan pelanggaran lalu lintas melalui sistem ini.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara sepeda motor, mulai tidak menggunakan helm hingga berboncengan tiga di jalan raya.
“Sedangkan untuk pengendara mobil, pelanggaran paling banyak tidak menggunakan sabuk pengaman,” sebutnya, Selasa (6/12/2022).
Hilman menjelaskan, pihak kepolisian menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan mengirimkan surat tilang ke alamat pengendara. Sejauh ini 350 surat tilang telah dilayangkan.
“Surat tilang dikirimkan melalui Kantor Pos Indonesia,” terangnya.
Pihaknya berharap, penerapan tilang mobile ini bisa semakin menumbuhkan kedisiplinan pengendara dalam berlalu lintas. ***