SUMBARKITA.ID — Polisi kembali memberlakukan tilang manual bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Tilang manual ini dimaksudkan untuk menindak para pelanggar diantaranya tidak menggunakan pelat nomor kendaraan, pelat nomor palsu dan penggunaan spare part tidak sesuai aturan.
Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, sepekan terakhir penerapan tilang manual pihaknya mencatat lebih seratus pelanggar yang ditindak.
“Ada 146 kendaraan yang ditilang, terdiri dari 9 mobil dan 137 sepeda motor ,” kata Hilman kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Ia menjelaskan, pemilik atau pengendara kendaraan tersebut diberikan surat tilang manual.
“Pelanggarannya macam-macam, seperti tidak menggunakan pelat nomor dan memakai knalpot racing,” sebutnya.
Baca Juga: Penghapusan Tilang Manual Bikin Orang Terang-terangan Langgar Aturan
Hilman menegaskan, demi menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas, pihaknya akan terus melakukan penertiban baik fisik termasuk kelengkapan surat-surat kendaraan. ***














