Sumbarkita – Polisi menangkap pria inisial YD (43) di Kelurahan Sigando Kota Padang Panjang, Jumat (11/4). Ia ditangkap atas dugaan peredaran narkoba di daerah setempat.
Penangkapan berlangsung dramatis. YD yang merupakan residivis sempat melarikan diri dengan mobil, namun akhirnya berhasil ditangkap usai menabrak mobil warga.
Kasatres Narkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri mengatakan, YD sempat dipenjara beberapa tahun lalu dalam kasus yang sama. Kini ia berulah lagi. Masyarakat melaporkan aktivitas YD diduga mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.
Polisi merespons laporan tersebut dengan penyelidikan intensif hingga menemukan cukup bukti permulaan. Petugas kemudian berusaha menangkap YD saat ia mengendarai mobil di Kelurahan Sigando.
“Ketika dicegat pelaku sempat mencoba melarikan diri. Ia memundurkan mobil yang dikendarainya dengan kencang hingga menabrak salah satu mobil masyarakat yang berada di belakangnya,” kata Ardi, Sabtu (12/4).
Menurut Ardi, YD mencoba mengecoh petugas dengan membuang barang bukti ke semak-semak di lokasi. Namun petugas mengetahui kejadian itu.
“Saat dicari, petugas menemukan satu paket sabu seberat 2,5 gram,” terangnya.
Ketiga diinterogasi, YD mengakui barang haram tersebut miliknya.
Saat ini YD ditahan di Mapolres Padang Panjang. Ia akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.