Sumbarkita – Setelah sekian lama bergulir, kasus pembunuhan sadis terhadap Nia Kurnia Sari (NKS), gadis penjual gorengan yang sempat menghebohkan Sumatera Barat (Sumbar) bahkan Indonesia, akhirnya memasuki babak baru. Tersangka Indra Septiarman alias In Dragon, akan dihadapkan ke meja hijau dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (15/4/2025).
“Sidang perdana dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Kasi Pidum Kejari Pariaman, Wendry Firisa kepada Sumbarkita, Senin (14/4) malam.
In Dragon didakwa atas kejahatan keji yaitu memperkosa lalu menghabisi nyawa Nia secara sadis. Ia disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman paling berat hukuman mati.
Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), jaksa menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan.
Kini, proses persidangan segera dimulai dan akan menjadi awal dari keadilan bagi korban dan keluarganya.
Tak hanya itu, In Dragon juga terseret dalam perkara lain. Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian bersama paman dan sepupunya. Berkas kasus ini pun tengah ditangani oleh Kejari Pariaman secara terpisah.
“Kami juga menerima berkas dengan kasus berbeda, ini terkait pencurian,” ungkap Wendry.
Untuk diketahui, peristiwa kematian Nia Kurnia Sari begitu menyita perhatian publik. Gadis 18 tahun pejuang keluarga itu hilang pada Jumat (6/9/2024) saat jual goreng keliling kampung.
Pada Minggu (8/9/2024) mayat Nia ditemukan tewas terkubur tanpa busana di perkebunan kawasan Nagari Guguak, Padang Pariaman. Nia menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan.